Hukuman Mati - Aborsi - HIV/AIDS (Materi Agama Katolik Kelas 12)
Hukuman Mati
Hukuman
mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa
pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang
akibat perbuatannya. Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman
mati:
·
Hukuman
pancung : hukuman dengan cara potong kepala
·
Sengatan
listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik
bertegangan tinggi
·
Hukuman
gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
·
Suntik
mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
·
Hukuman
tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman
ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
·
Rajam:
hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
·
Kamar
gas: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
·
Dengan
gajah : hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor gajah. Hukuman ini
diterapkan pada masa Kesultanan Mughal
Hal yang menyebabkan seseorang di hukum mati :
- Perbuatan
Makar
- Membela musuh negara ketika berperang
- Melakukan
penipuan saat perang
- Membunuh
kepala negara dari negara sahabat Indonesia
- Pembunuhan
berencana
- Perampokan
dan pencurian yang mengakibatkan kematian
Pandangan mengenai hukuman mati
1.
Gereja
KGK
2267 : Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan
manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan
manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena
cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan
lebih sesuai dengan martabat manusia.
Selama
berabad-abad sebelumnya, Gereja Katolik yang memiliki umat sekitar 1,2 miliar
di seluruh dunia mengatakan hukuman mati bisa dibenarkan dalam beberapa kasus
tertentu. Namun posisi tersebut mulai berubah di bawah kepemimpinan Paus
Yohanes Paulus II yang meninggal tahun 2005. Vatikan mengatakan sekarang mereka
mengubah katekese universal, yang merupakan pedoman ajaran Katolik, untuk mendukung
posisi Paus yang sekarang Fransiskus yang menentang hukuman mati untuk kasus
apapun. Ajaran baru ini mengatakan kebijakan sebelumnya sudah kuno dan ada cara
lain untuk melindungi keselamatan bersama, dan gereja harus mengkonsentrasikan
diri untuk menghilangkan hukuman mati.
2.
Pemerintah
DPR dan
pemerintah menyepakati pemberlakuan
hukuman mati dalam pembahasan KUHP. Pemerintah dan DPR bersepakat memberlakukan
hukuman mati karena menempatkannya pada posisi tengah. Artinya, hukuman mati
tidak langsung diterapkan dalam setiap tindak pidana berat. Dalam RUU KUHP,
hukuman mati diberlakukan secara alternatif pada tindak pidana khusus Misalnya
ada orang yang divonis hukuman mati, tidak akan langsung dieksekusi, melainkan
dihukum sepuluh tahun lebih dulu. Setelah sepuluh tahun menunjukan perbaikan
dan berkelakuan baik, maka orang tersebut bisa dibebaskan dari ancaman hukuman
mati dan berhak mengajukan permohonan perubahan hukuman menjadi seumur hidup.
3.
Alkitab
Dalam
Keluaran 20 tertulis perintah, “Jangan membunuh”. Tetapi, jika kita lihat lagi,
Perjanjian Lama juga memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan:
pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan
binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat
20:13), menjadi nabi palsu (Ulangan 13:5), pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan
22:4) dan berbagai kejahatan lainnya.
"Siapa
yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan
tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu
suatu tempat, ke mana ia dapat lari. Tetapi apabila seseorang berlaku angkara
terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus
mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya,
pastilah ia dihukum mati. Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah
menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. Siapa
yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.” (Kel 21 : 12 – 17)
Namun,
Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika harus menjatuhkan hukuman mati.
Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Allah tidak menuntut supaya
nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel 12:13). Pada akhirnya, semua
dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar dengan hukuman mati (Roma 6:23).
Syukur kepada Allah, Allah menyatakan kasihNya kepada kita dengan tidak
menghukum kita (Roma 5:8). Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus
seorang wanita yang tertangkap basah sedang berzinah dan bertanya kepadaNya
apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab "Barangsiapa di antara
kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan
itu" (Yohanes 8:7).
4.
Masyarakat
Masyarakat
ada yang setuju dengan hukuman mati, tetapi ada juga yang tidak setuju.
Dilansir dari dari bbc.com masyarakat yang setuju mempunyai alasan agar ada
rasa takut. Dan membuat pelakunya berpikir lagi jika akan melakukan tindakan
tersebut. Ada yang merasa jika hukuman mati dijadikan hukuman maka akhlak
seseorang akan menjadi lebih baik dengan sendirinya. Banyak masyarakat yang
setuju agar hukuman mati ini dilakukan pada para koruptor.
Namun,
banyak juga yang tidak setuju dengan alasan yang harus dibenahi adalah akhlak
dan agama dari orang tersebut, hukuman mati tidak akan berdampak positif,
hukuman mati tidak menjamin hilangnya tindakan kriminal. Untuk koruptor, masyarakat
ada yang menyarankan bahwa lebih baik hukuman pemiskinan, seluruh aset koruptor
diambil untuk kepentingan rakyat. Dengan begitu koruptor akan merasakan derita
kemiskinan seumur hidup dan di lain pihak juga bisa menyelamatkan uang
rakyat.Atau para koruptor dinistakan seumur hidup dengan kerja sosial di
tempat-tempat fasilitas umum.
Analisis Kasus Hukuman Mati
Di Indonesia, vonis
hukuman mati masih banyak terjadi.Vonis hukuman mati di Indonesia banyak
dilakukan pada pengedar narkoba. Contohnya, pada bulan Februari 2019, 9
pengedar sabu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Lalu, pada bulan Maret 2019, 5 pengedar narkoba yang kedapatan membawa narkoba
sebanyak 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi diancam hukuman mati. Menurut saya,
vonis hukuman mati pada pengedar narkoba ini bukanlah suatu tundakan yang
tepat, jika dikatakan agar pelaku lain takut untuk melakukannya. Terbukti masih
saja ada orang – orang yang mengedarkan narkoba dengan berbagai alasan. Para 9
pengedar sabu yang disampaikan di awal juga psikisnya terganggu dan ingin
segera dieksekusi. Terbukti vonis hukuman mati memang tidak baik. Gereja tentu
saja tidak setuju dengan vonis hukuman mati ini. Karena vonis ini sudah
dianggap kuno dan ada cara lain untuk melindungi keselamatan bersama.
Aborsi
Aborsi adalah berakhirnya
kehamilan dengan dikeeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan
untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Ada
berbagai macam aborsi, antara lain :
1.
Abortus provocatus (direct abortion)
Upaya pencegahan kelahiran sebelum usia
kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram melalui tindakan yang
secara langsung bertujuan untuk membunuh bayi yang masih ada dalam kandungan.
Ada beberapa cara yang digunakan dalam melalukan aborsi ini :
a.
Dilatasi/kuret
b.
Kuret dengan penyedotan
c.
Peracunan dengan garam
d.
Histerotomi/Caesar
e.
Penguguran kimia prostaglandin
2.
Aborsi tak langsung (indirect
abortion)
Upaya penyelamatan seorang ibu yang
secara tidak sengaja dapat menyebabkan kematian dari bayi yang masih ada dalam
kandungan.
3.
Abortus spontaneous (tidak
sengaja)
Peristiwa kematian bayi dalam kandungan,
tetapi tidak disengaja / disadari oleh oleh ibu bayi tersebut. Hal ini dapat
terjadi saat bayi keracunan obat yang dikonsumsi ibu, tali pusar melilit
sehingga tidak bisa member nutrisi pada bayi, kandungan yang lemah, dan kurang
baiknya kualitas sel telur dan atau sel sperma.
Beberapa
pandangan mengenai aborsi :
1.
Hukum Negara
Ada beberapa pasal KUHP tentang aborsi
antara lain pasal 342 mengatur tentang pembunuhan anak yang direncanakan, pasal
346 tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur kandungannya, pasal 347(1)
dan 348(1) mengatur tindakan mengugurkan kandungan perempuan tanpa seizing
perempuan dan dengan seizin perempuan itu, dan pasal 349 mengatur hukuman bagi
tabib, dukun beranak, atau tukang obat yang membantu tindakan di pasal – pasal
sebelumnya.
2.
Kitab Suci
Yeremia 1 : 5 mengatakan “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim
ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku
telah menguduskan engkau”. Kutipan Kitab Suci ini ingin mengatakan bahwa Tuhan
tidak menunggu bayi dapat bergerak baru Allah mengasihinya, tetapi Allah sudah
mengasihinya sejak ia dalam kandungan seorang ibu. Dari Ulangan 32 : 39 kita
juga dapat melihat bahwa hanya Allah saja yang berhak memberi dan mencabut
kehidupan.
3.
Ajaran Gereja
Gereja selalu menentang pengguguran.
Konsili Vatikan II menyebut bahwa pengguguran adalah suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama
dengan pembunuhan anak. Gaudium et Spes Art. 51 menyebutkan “Sebab Allah, Tuhan
kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada
manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak
saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat”. Pada Gaudium et Spes 27
juga dikatakan bahwa pengguguran (aborsi) adalah perbuatan yang keji dan
tindakan yang sangat berlawanan dengan kemuliaan Sang Pencipta.
Narkoba dan HIV/AIDS
1.
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat – obatan terlarang. Ada juga istilah lain yang sama yaitu
NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif.
Narkoba" ataupun NAPZA, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya
memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Sebenarnya narkoba adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, pada saat ini
seringkali hal itu disalahgunakan.
Jenis
– jenis narkoba :
a.
Narkotika dibagi menjadi 3
kelompok
·
Narkotika golongan I, daya
adiktifnya sangat tinggi. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·
Narkotika golongan II, daya
adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
petidin, benzetidin, dan betametadol.
·
Narkotika golongan III, daya
adiktif ringan. Contoh : kodein dan turunannya.
b.
Psikotropika dibagi menjadi 4
kelompok
·
Psikotropika golongan I, daya
adiktif sangat kuat, Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·
Psikotropika golongan II, daya adiktif kuat
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin,
metamfetamin, dan metakualon.
·
Psikotropika golongan III, daya adiksi sedang
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina,
dan fleenitrazepam.
·
Psikotropika golongan IV, daya adiktif ringan
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK,
mogadon, dumolid ) dan diazepam.
c.
Berdasarkan efeknya
·
Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada. Contohnya kokain & LSD.
·
Stimulan, efek
dari narkoba mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih
cepat dari biasanya sehingga penggunanya lebih bertenaga dan gembira untuk
sementara waktu.
·
Depresan, yaitu efek dari narkoba
yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang. Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek dari narkoba
yang menimbulkan kecanduan. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw
Abuser adalah seseorang yang
menggunakan napza karena alasan tertentu. Sementara, pecandu adalah seseorang
yang menggunakan napza atas dasar kebutuhan artinya jika tidak di penuhi maka
akan timbul efek secara fisik maupun psikis. Tanda – tanda fisik seorang pecandu
narkoba adalah mata memerah, pupil yang mengecil atau lebih besar dari normal,
timbul bintik – bintik di sekitar mulut, perubahan nafsu makan atau pola tidur,
gemetar, ada bekas suntikan. Tanda – tanda psikis pecandu narkoba adalah sering
mengalami perubahan hati, dapat mengalami euphoria dan depresi, dapat
berhalusinasi, suka menutup diri, dan motivasi yang menurun.
3.
Latar belakang seseorang
terjerumus narkoba
a.
Internal :
·
Sebagai pelarian dari depresi
·
Mencoba – coba
·
Merasa kurang diperhatikan orang
sekitar
b.
Eksternal :
·
Agar diterima di lingkungannya
·
Diajak oleh teman agar dianggap
dewasa
4
Komentar
Posting Komentar