Hukuman Mati - Aborsi - HIV/AIDS (Materi Agama Katolik Kelas 12)

Hukuman Mati
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
·         Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala
·         Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
·         Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
·         Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
·         Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
·         Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
·         Kamar gas: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
·         Dengan gajah : hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor gajah. Hukuman ini diterapkan pada masa Kesultanan Mughal

Hal yang menyebabkan seseorang di hukum mati :
  •        Perbuatan Makar
  •        Membela musuh negara ketika berperang
  •        Melakukan penipuan saat perang
  •        Membunuh kepala negara dari negara sahabat Indonesia
  •        Pembunuhan berencana
  •        Perampokan dan pencurian yang mengakibatkan kematian

Pandangan mengenai hukuman mati
     1.       Gereja

KGK 2267 : Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
Selama berabad-abad sebelumnya, Gereja Katolik yang memiliki umat sekitar 1,2 miliar di seluruh dunia mengatakan hukuman mati bisa dibenarkan dalam beberapa kasus tertentu. Namun posisi tersebut mulai berubah di bawah kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II yang meninggal tahun 2005. Vatikan mengatakan sekarang mereka mengubah katekese universal, yang merupakan pedoman ajaran Katolik, untuk mendukung posisi Paus yang sekarang Fransiskus yang menentang hukuman mati untuk kasus apapun. Ajaran baru ini mengatakan kebijakan sebelumnya sudah kuno dan ada cara lain untuk melindungi keselamatan bersama, dan gereja harus mengkonsentrasikan diri untuk menghilangkan hukuman mati.

    2.       Pemerintah
DPR dan pemerintah  menyepakati pemberlakuan hukuman mati dalam pembahasan KUHP. Pemerintah dan DPR bersepakat memberlakukan hukuman mati karena menempatkannya pada posisi tengah. Artinya, hukuman mati tidak langsung diterapkan dalam setiap tindak pidana berat. Dalam RUU KUHP, hukuman mati diberlakukan secara alternatif pada tindak pidana khusus Misalnya ada orang yang divonis hukuman mati, tidak akan langsung dieksekusi, melainkan dihukum sepuluh tahun lebih dulu. Setelah sepuluh tahun menunjukan perbaikan dan berkelakuan baik, maka orang tersebut bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan berhak mengajukan permohonan perubahan hukuman menjadi seumur hidup.

    3.       Alkitab

Dalam Keluaran 20 tertulis perintah, “Jangan membunuh”. Tetapi, jika kita lihat lagi, Perjanjian Lama juga memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), menjadi nabi palsu (Ulangan 13:5), pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:4) dan berbagai kejahatan lainnya. 
"Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.  Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.  Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.” (Kel 21 : 12 – 17)
Namun, Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika harus menjatuhkan hukuman mati. Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Allah tidak menuntut supaya nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel 12:13). Pada akhirnya, semua dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar dengan hukuman mati (Roma 6:23). Syukur kepada Allah, Allah menyatakan kasihNya kepada kita dengan tidak menghukum kita (Roma 5:8). Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah sedang berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (Yohanes 8:7).


    4.       Masyarakat

Masyarakat ada yang setuju dengan hukuman mati, tetapi ada juga yang tidak setuju. Dilansir dari dari bbc.com masyarakat yang setuju mempunyai alasan agar ada rasa takut. Dan membuat pelakunya berpikir lagi jika akan melakukan tindakan tersebut. Ada yang merasa jika hukuman mati dijadikan hukuman maka akhlak seseorang akan menjadi lebih baik dengan sendirinya. Banyak masyarakat yang setuju agar hukuman mati ini dilakukan pada para koruptor.
Namun, banyak juga yang tidak setuju dengan alasan yang harus dibenahi adalah akhlak dan agama dari orang tersebut, hukuman mati tidak akan berdampak positif, hukuman mati tidak menjamin hilangnya tindakan kriminal. Untuk koruptor, masyarakat ada yang menyarankan bahwa lebih baik hukuman pemiskinan, seluruh aset koruptor diambil untuk kepentingan rakyat. Dengan begitu koruptor akan merasakan derita kemiskinan seumur hidup dan di lain pihak juga bisa menyelamatkan uang rakyat.Atau para koruptor dinistakan seumur hidup dengan kerja sosial di tempat-tempat fasilitas umum.

Analisis Kasus Hukuman Mati
         Di Indonesia, vonis hukuman mati masih banyak terjadi.Vonis hukuman mati di Indonesia banyak dilakukan pada pengedar narkoba. Contohnya, pada bulan Februari 2019, 9 pengedar sabu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Lalu, pada bulan Maret 2019, 5 pengedar narkoba yang kedapatan membawa narkoba sebanyak 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi diancam hukuman mati. Menurut saya, vonis hukuman mati pada pengedar narkoba ini bukanlah suatu tundakan yang tepat, jika dikatakan agar pelaku lain takut untuk melakukannya. Terbukti masih saja ada orang – orang yang mengedarkan narkoba dengan berbagai alasan. Para 9 pengedar sabu yang disampaikan di awal juga psikisnya terganggu dan ingin segera dieksekusi. Terbukti vonis hukuman mati memang tidak baik. Gereja tentu saja tidak setuju dengan vonis hukuman mati ini. Karena vonis ini sudah dianggap kuno dan ada cara lain untuk melindungi keselamatan bersama.



Aborsi
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Ada berbagai macam aborsi, antara lain :
1.       Abortus provocatus (direct abortion)
Upaya pencegahan kelahiran sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram melalui tindakan yang secara langsung bertujuan untuk membunuh bayi yang masih ada dalam kandungan. Ada beberapa cara yang digunakan dalam melalukan aborsi ini :
a.       Dilatasi/kuret
b.       Kuret dengan penyedotan
c.       Peracunan dengan garam
d.       Histerotomi/Caesar
e.       Penguguran kimia prostaglandin
2.       Aborsi tak langsung (indirect abortion)
Upaya penyelamatan seorang ibu yang secara tidak sengaja dapat menyebabkan kematian dari bayi yang masih ada dalam kandungan.
3.       Abortus spontaneous (tidak sengaja)
Peristiwa kematian bayi dalam kandungan, tetapi tidak disengaja / disadari oleh oleh ibu bayi tersebut. Hal ini dapat terjadi saat bayi keracunan obat yang dikonsumsi ibu, tali pusar melilit sehingga tidak bisa member nutrisi pada bayi, kandungan yang lemah, dan kurang baiknya kualitas sel telur dan atau sel sperma.
Beberapa pandangan mengenai aborsi :
1.       Hukum Negara
Ada beberapa pasal KUHP tentang aborsi antara lain pasal 342 mengatur tentang pembunuhan anak yang direncanakan, pasal 346 tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur kandungannya, pasal 347(1) dan 348(1) mengatur tindakan mengugurkan kandungan perempuan tanpa seizing perempuan dan dengan seizin perempuan itu, dan pasal 349 mengatur hukuman bagi tabib, dukun beranak, atau tukang obat yang membantu tindakan di pasal – pasal sebelumnya.
2.       Kitab Suci                                                                                                                                     Yeremia 1 : 5 mengatakan “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau”. Kutipan Kitab Suci ini ingin mengatakan bahwa Tuhan tidak menunggu bayi dapat bergerak baru Allah mengasihinya, tetapi Allah sudah mengasihinya sejak ia dalam kandungan seorang ibu. Dari Ulangan 32 : 39 kita juga dapat melihat bahwa hanya Allah saja yang berhak memberi dan mencabut kehidupan.
3.       Ajaran Gereja
Gereja selalu menentang pengguguran. Konsili Vatikan II menyebut bahwa pengguguran adalah  suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak. Gaudium et Spes Art. 51 menyebutkan “Sebab Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat”. Pada Gaudium et Spes 27 juga dikatakan bahwa pengguguran (aborsi) adalah perbuatan yang keji dan tindakan yang sangat berlawanan dengan kemuliaan Sang Pencipta.


Narkoba dan HIV/AIDS
1.       Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat – obatan terlarang. Ada juga istilah lain yang sama yaitu NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba" ataupun NAPZA, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Sebenarnya narkoba adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, pada saat ini seringkali hal itu disalahgunakan.
Jenis – jenis narkoba :
a.       Narkotika dibagi menjadi 3 kelompok
·           Narkotika golongan I, daya adiktifnya sangat tinggi. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·           Narkotika golongan II, daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·           Narkotika golongan III, daya adiktif ringan. Contoh : kodein dan turunannya.
b.       Psikotropika dibagi menjadi 4 kelompok
·           Psikotropika golongan I, daya adiktif sangat kuat, Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·           Psikotropika golongan II, daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
·           Psikotropika golongan III, daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·           Psikotropika golongan IV, daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
c.        Berdasarkan efeknya
·           Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada. Contohnya kokain & LSD.
·           Stimulan, efek dari narkoba mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga penggunanya lebih bertenaga dan gembira untuk sementara waktu.
·           Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang. Contohnya putaw.
·           Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw

                  Abuser adalah seseorang yang menggunakan napza karena alasan tertentu. Sementara, pecandu adalah seseorang yang menggunakan napza atas dasar kebutuhan artinya jika tidak di penuhi maka akan timbul efek secara fisik maupun psikis. Tanda – tanda fisik seorang pecandu narkoba adalah mata memerah, pupil yang mengecil atau lebih besar dari normal, timbul bintik – bintik di sekitar mulut, perubahan nafsu makan atau pola tidur, gemetar, ada bekas suntikan. Tanda – tanda psikis pecandu narkoba adalah sering mengalami perubahan hati, dapat mengalami euphoria dan depresi, dapat berhalusinasi, suka menutup diri, dan motivasi yang menurun.

3.       Latar belakang seseorang terjerumus narkoba
a.       Internal :
·           Sebagai pelarian dari depresi
·           Mencoba – coba
·           Merasa kurang diperhatikan orang sekitar
b.       Eksternal :
·           Agar diterima di lingkungannya
·           Diajak oleh teman agar dianggap dewasa
4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aneka Macam Sel - Biologi Kelas 12